Most Visited

  • Libatkan Anjing Pelacak Polisi Kembali Cari Korban Longsor di Trenggalek

    • Admin News1
    • 21 May, 2025
  • Polres Pasuruan Tingkatkan Layanan 110, Kapolres: Jangan Ragu Lapor, Identitas Anda Dilindungi

    • Admin News1
    • 21 May, 2025
  • Humanis Polisi Kawal Aksi Damai Driver Ojol di Jember Sambil Berbagi Minuman Dingin

    • Admin News1
    • 21 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Terdesak Kebutuhan, Pembantu Rumah Tangga Berulang Kali Curi Harta Majikan

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • May 21, 2024
    • 1 min read
    Terdesak Kebutuhan, Pembantu Rumah Tangga Berulang Kali Curi Harta Majikan

    jatim.wargaenamdua.com -

    Setelah beberapa kali berpindah-pindah tempat kerja dan setiap ganti majikan, NK, wanita berusia 35 tahun asal Jetis, Mojokerto sebagai pembantu rumah tangga tidak jera mencuri harta majikannya.


    Perbuatan kriminal NK yang dibantu dengan suaminya NS terungkap, saat ia menjual sepeda motor listrik milik ONS. majikannya di Citra Garden Sidoarjo. "Tanpa seijin pemiliknya, NK bersama suaminya menjual sepeda motor listrik merk U-Winfly melalui grup media sosial dan laku Rp. 2 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (20/5/2024).


    Kemudian korban melaporkan ke polisi, lalu pada 13 Mei 2024 pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di Bangah, Gedangan. NK telah bekerja dua minggu sebagai pembantu rumah tangga pada ONS, nekat mencuri harta majikan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


    Selain itu, lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dari hasil pemeriksaan terhadap NK yang bersangkutan berulang kali berpindah-pindah tempat kerja NK mencuri harta majikannya.


    Antara lain, Tahun 2023 di Perumahan Dian Istana Wiyung Surabaya mengambil HP 

    merk Xiaomi dan iPhone, Desember 2023 di Surakarta mengambil uang tunai sebesar Rp. 1 Juta, Maret 2024 di Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo mengambil satu gelang emas dan satu cincin emas, April 2024 di Puri Indah Sidoarjo mengambil perhiasan dua emas batangan seberat satu gram, 2 emas batangan berat kurang dari satu gram dan 6 Mei 2024 di Toko Daerah Tulungagung mengambil uang tunai sejumlah Rp.1.200.000.


    Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara empat tahun, sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Related Post

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin News 2
    • Wed 01, 2025

    Forkopimda Sidoarjo Berikan Rasa Aman dan Nyaman Ibadah saat Imlek

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Libatkan Anjing Pelacak Polisi Kembali Cari Korban Longsor...

      • 21 May, 2025
    • Polres Pasuruan Tingkatkan Layanan 110, Kapolres: Jangan Ragu...

      • 21 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62