Most Visited

  • Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Narkoba 17 Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 23 May, 2025
  • Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

    • Admin News1
    • 23 May, 2025
  • Capai Nilai IKPA Sempurna 100%, Polres Jember Raih Penghargaan dari Kapolri

    • Admin News1
    • 23 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polresta Sidoarjo Amankan 70 Tersangka Kriminalitas Selama Dua Pekan

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Jun 28, 2024
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Amankan 70 Tersangka Kriminalitas Selama Dua Pekan

    jatim.wargaenamdua.com -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 70 orang tersangka, dari 69 laporan polisi dalam kurun waktu 3 sampai 14 Juni 2024. Antara lain yang diungkap kasus pencurian, curat, curas, curanmor dan kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.


    Pengungkapan ini dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2024. Kasus menonjol yang diungkap adalah curanmor kendaraan roda empat di lima lokasi kejadian. Modus yang dilakukan tersangka adalah mencuri menggunakan kunci palsu.


    "Selain kasus curanmor, kasus menonjol lain dalam Operasi Sikat Semeru 2024 yakni curat dengan modus menyasar kafe, warkop dan pembobolan rumah serta kasus curas yang mengakibatkan korban mengalami luka," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (28/6/2024).


    Lebih lanjut, ia mengapresiasi kecepatan masyarakat dalam hal ini adalah korban untuk segera lapor ke Polresta Sidoarjo maupun polsek jajaran. Karenanya masyarakat di imbau bila mengalami tindak kriminalitas jangan takut lapor ke polisi. 


    "Dengan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus kriminalitas juga kami masifkan patroli kamtibmas antisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curat dan lainnya semoga wilayah kita senantiasa aman dan nyaman," lanjutnya.


    Terhadap 70 tersangka yang diringkus polisi Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sedangkan pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun.


    Pada kesempatan ungkap kasus kriminalitas Operasi Sikat Semeru 2024, dilakukan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor tindak pencurian kepada korban. Diserahkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing langsung kepada korban.



    Korban menerima kendaraan bermotornya yang hilang merasa senang. Seperti diutarakan Misto, warga asal Tarik, sebulan lalu melaporkan ke Polsek Tarik telah kehilanggan sepeda motor saat di parkir di Masjid Al Ikhlas, Kedung Bocok, Tarik.


    "Senang sekali sepeda motor saya telah ditemukan. Terima kasih atas upaya yang di lakukan anggota polisi di Sidoarjo, telah bekerja keras mengungkap kasus yang saya alami maupun korban lainnya," ungkapnya.

    Related Post

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin News 2
    • Wed 01, 2025

    Forkopimda Sidoarjo Berikan Rasa Aman dan Nyaman Ibadah saat Imlek

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Narkoba 17 Tersangka Diamankan

      • 23 May, 2025
    • Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak...

      • 23 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62