Most Visited

  • Polsek Porong Dukung P2B di Peternakan Bebek

    • editor
    • 04 Jun, 2025
  • Polsek Porong Dukung P2B di Peternakan Bebek

    • editor
    • 04 Jun, 2025
  • Mabes Polri Gelar Doa dan Zikir Bersama untuk Kelancaran Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    • Admin News1
    • 04 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Tuban Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu, 2 Pria Diamankan

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin News1
    • Apr 09, 2025
    • 1 min read
    Polres Tuban Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu, 2 Pria Diamankan

    jatim.wargaenamdua.com -

    TUBAN - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban Jawa Timur.


    Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap peredaran uang palsu yang marak belakangan ini di wilayah kecamatan Tambakboyo.


    Pelaku yang diketahui berinisial AEP (41) merupakan warga kecamatan Tambakboyo dan AS (29) warga asal Kecamatan Bancar saat ini diamankan di Polres Tuban Polda Jatim.


    Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kanit Pidana umum Satreskrim Polres Tuban Ipda Moh. Rudi, modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu itu dengan membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan pengembalian.


    "Kualitas cetakan uang palsu terbilang kasar dan mudah dikenali jika diraba dan dilihat dengan teliti" ungkap Ipda Rudi, Selasa (8/4).


    Hasil pemeriksaan Polisi, para pelaku mengaku untuk mendapatkan uang palsu sejumlah 20 juta, para pelaku tersebut membayar dengan nominal 2 juta uang asli yang mereka dapatkan dari Kota Batu.


    Saat para pelaku diamankan Polisi sisa uang palsu yang belum beredar masih 3,1 juta rupiah.


    "Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadhan dengan tergiur untung besar" imbuh Ipda Rudi.


    Pelaku kini ditahan di Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut, mereka dijerat undang-undang mata uang sebagaimana diatur dalam pasal 36 (3) undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang.


    "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 50 milyar" Tutup Rudi.


    Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini tidak menutup kemungkinan jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar. 


    Pihak kepolisian menghimbau agar warga segera melaporkan jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Porong Dukung P2B di Peternakan Bebek

      • 04 Jun, 2025
    • Mabes Polri Gelar Doa dan Zikir Bersama untuk...

      • 04 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62