Most Visited

  • Forkopimda Sidoarjo Sidak RTLH untuk Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

    • Admin News1
    • 17 Jun, 2025
  • Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program MBG

    • Admin News1
    • 17 Jun, 2025
  • Kompak, TNI dan Polisi Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Bersihkan Makam Pegirikan Surabaya

    • Admin News1
    • 17 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Ponorogo Ungkap Curanmor Spesialis Mobil Barang, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

    • Admin News1
    • Nov 18, 2022
    • 1 min read
    Polres Ponorogo Ungkap Curanmor Spesialis Mobil Barang, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

    jatim.wargaenamdua.com -

    PONOROGO - Kurang dari sepekan, gerak cepat Satreskrim Polres Ponorogo berkolaborasi dengan Resmob Polres Madiun Kabupaten berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian mobil Pick Up. Komplotan itu Adalah R, F, H dan MS. 


    “Yang kami hadirkan disini (Polres Ponorogo) adalah MS. Untuk R dan F diproses di Polres Madiun. H masih DPO. Mereka warga Sampang Madura,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (16/11/2022).


    Dia menjelaskan komplotan ini melakukan pencurian di Ponorogo di 2 lokasi dalam waktu satu hari. Yakni pada tanggal 11 Oktober 2022. Wilayah pencurian di Kecamatan Balong dan Kecamatan Siman.


    “Yang di Kecamatan Siman itu toko Artomoro. Salah satu toko elektronik terbesar di Ponorogo,” kata AKBP Catur saat pres rilis di Gedung Pesat Gatra, Mapolres Ponorogo.


    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudha Kurnia mengatakan bahwa tkp pertama adalah di Kecamatan Balong. Kemudian mereka bergeser di Toko Elektronik Artomoro.


    “4 pelaku itu menggunakan prasarana sedan berwarna putih. Mereka kemudian merusak dengan kunci T dan membawa alat perusak gembok,” jelas AKP Nikolas.


    Terungkapnya, kata dia, ketika pemilik pikap melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo. Saat melakukan serangkaian penyelidikan, mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV.


    Dari situ, teridentifikasi mobil sedan berwarna putih yang digunakan. Mereka ternyata kabur menuju sampang.


    “Kami tangkap di SPBU Caruban Madiun. Saat ditangkap, satu pelaku berinisial H berhasil melarikan diri. Jadi inisial H itu masih DPO,” urai mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.


    Untuk barang bukti, baru 2 unit yang bisa dikembalikan. Untuk 1 unit pikap dari Kecamatan Baling masih dalam proses pencarian oleh tim Satreksrim Polres Ponorogo.


    Pasalnya, untuk satu pikap itu sudah laku terjual. Selain H yang juga komplotan, penadah pikap juga masih DPO.


    “Kerugiannya sekitar Rp 300 juta. Tetapi mobil dijual Hanya Rp 30 juta per unit. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara,” pungkasnya. 

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Forkopimda Sidoarjo Sidak RTLH untuk Peringatan Hari Bhayangkara...

      • 17 Jun, 2025
    • Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program...

      • 17 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62