Most Visited

  • Polresta Banyuwangi Gelar Sholat Ghaib untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    • Admin News1
    • 11 Jul, 2025
  • Polri Untuk Masyarakat : Polres Situbondo Patroli di Pelabuhan Jangkar Bantu Penumpang Kapal

    • Admin News1
    • 11 Jul, 2025
  • Kapolri: Penghargaan ITUC Tak Terlepas Dari Peran Serikat Buruh Indonesia

    • Admin News1
    • 11 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 4 Kasus Menonjol dan Amankan 5 Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 07, 2025
    • 1 min read
    Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 4 Kasus Menonjol dan Amankan 5 Tersangka

    jatim.wargaenamdua.com -

    PASURUAN - Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap 4 kasus besar sejak Maret hingga Juli 2025. 


    Capaian ini sebagai bukti komitmen Polri dalam hal ini Polres Pasuruan Polda Jatim dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan kabupaten Pasuruan.


    Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasie Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan dari 4 kasus tersebut, Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan 5 orang tersangka.


    "Ada 5 tersangka yang diamankan dari 4 kasus menonjol yang berhasil terungkap," ujar Iptu Joko di Balai Warta Polres Pasuruan Polda Jatim, Senin (7/7/25).


    Masih kata Iptu Joko, 4 kasus itu antara lain, penganiayaan kelompok massa di Cafe Purwosari, penganiayaan dengan Sajam di Wonosunyo Gempol, Pencurian sepeda di area parkir taman safari II Prigen dan kasus pembunuhan berencana di Gempol.


    Sementara untuk 5 orang tersangka yang diamankan adalah inisial MDS warga Kabupaten Pasuruan atas kasus penganiayaan dengan kekerasan yang terjadi di Café Edelweis, Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 19 Maret 2025.


    Tersangka inisial S (46) warga Gempol Pasuruan terkait kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada 2 Juni 2025.


    Dua tersangka inisial MSK (24) dan RK (19) warga Pasrepan atas Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Taman Safari II Prigen Kabupaten Pasuruan pada Minggu, 29 Juni 2025.


    Dan Satu tersangka inisial RZ (25) warga Pasuruan atas kasus pembunuhan berencana yang terjadi di halaman kos-kosan Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 3 Juli 2025.


    "Semua tersangka sedang dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Joko. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 07, 2025

    Polresta Banyuwangi Gelar Sholat Ghaib untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    • Admin News1
    • Fri 07, 2025

    Polri Untuk Masyarakat : Polres Situbondo Patroli di Pelabuhan Jangkar Bantu Penumpang Kapal

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Banyuwangi Gelar Sholat Ghaib untuk Korban KMP...

      • 11 Jul, 2025
    • Polri Untuk Masyarakat : Polres Situbondo Patroli di...

      • 11 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62