Most Visited

  • Kapolresta Banyuwangi Serahkan Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Malaysia kepada Keluarga untuk Dimakamkan

    • Admin News1
    • 12 Jul, 2025
  • Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama Sumut, Wujud Sinergi Bangun Bangsa

    • Admin News1
    • 12 Jul, 2025
  • Polres Malang Libatkan Tim Psikologi Dampingi Santri Korban Penganiayaan

    • Admin News1
    • 12 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Ngawi Amankan 8 Tersangka Kasus Narkoba

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 17, 2023
    • 1 min read
    Polres Ngawi Amankan 8 Tersangka Kasus Narkoba

    jatim.wargaenamdua.com -

    *NGAWI* - Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H membeberkan hasil pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.


    Berdasarkam 6 (enam) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Polres Ngawi Polda Jatim dengan 8 tersangka yang diamankan adalah KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi. 


    Dari delapan tersangka yang digelar dalam konferensi pers hanya empat tersangka yang ditampilkan, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk



    "Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG," tutur Kapolres Ngawi.


    Iya menambahkan bahwa 8 tersangka tersebut berdomisili sesuai dengan KTP adalah warga Kabupaten Ngawi 


    Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain  


    "Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain," ucap Kapolres saat konferensi pers siang tadi.


    Delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba baik jenis sabu dan Pil Koplo serta ada juga yang pengguna. 


    "Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar," tutup Kapolres Ngawi.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman delapan tersangka berbeda-beda, terkait pasal yang diterapkan. 

    Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 07, 2025

    Kapolresta Banyuwangi Serahkan Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Malaysia kepada Keluarga untuk Dimakamkan

    • Admin News1
    • Sat 07, 2025

    Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama Sumut, Wujud Sinergi Bangun Bangsa

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolresta Banyuwangi Serahkan Korban KMP Tunu Pratama Jaya...

      • 12 Jul, 2025
    • Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama Sumut, Wujud...

      • 12 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62