Most Visited

  • Polisi Pertebal Pengamanan Pengesahan 354 Warga Baru PSHT Cab.Pasuruan Berjalan Aman dan Kondusif

    • Admin News1
    • 30 Jun, 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Polresta Malang Kota Ajak Masyarakat 'Uklam Tahes' Susuri Kayutangan Heritage

    • Admin News1
    • 30 Jun, 2025
  • Bhayangkara Trail Adventure Ke-8, Kolaborasi Polres Jember dan Pemkab Promosikan Wisata Alam

    • Admin News1
    • 30 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Malang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Dua Perempuan yang Viral di Medsos

    • Admin News1
    • Nov 18, 2022
    • 1 min read
    Polres Malang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Dua Perempuan yang Viral di Medsos

    jatim.wargaenamdua.com -


    MALANG - Setelah mendapat laporan dari korban penganiayaan melalui Polsek Dau Polres Malang, petugas pun segera bergerak mengejar terduga pelaku yang menganiaya dua wanita tersebut.


    Berbekal informasi warga dan rekaman CCTV, akhirnya Polisi berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.


    Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada pemuda yang diduga menganiaya dua perempuan di kawasan Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (14/11/2022) lalu.


    Pemuda tersebut adalah LM (23) warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.


    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa pelaku telah membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku mengaku terbawa emosi saat itu.


    "Pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkara tersebut," ungkapnya kemarin, Kamis (17/11/22).


    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2,8 tahun penjara.


    Sebelumnya diberitakan, sebuah rekaman video memperlihatkan seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada dua orang perempuan viral di media sosial.


    Tampak dalam rekaman video itu, seorang pria menggunakan setelan sweters dan topi cekcok dengan seorang perempuan. Tidak lama pemuda itu membanting perempuan tersebut.


    Kemudian, terlihat perempuan dari dalam kamar kos keluar mencoba melerai dan menenangkan pria tersebut. Namun justru ia mendapat kekerasan juga dengan cara didorong hingga terjatuh.


    Peristiwa itu diduga terjadi di depan area komplek kos yang berlokasi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Senin (14/11/2022) malam.


    Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban yang melerai tersebut melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Dau atas kekerasan dialaminya. Ia berinisial IA (24) warga asal Lumajang. (*)

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polisi Pertebal Pengamanan Pengesahan 354 Warga Baru PSHT...

      • 30 Jun, 2025
    • Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Polresta Malang Kota Ajak...

      • 30 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62