Most Visited

  • Kapolresta Sidoarjo Nonton Bareng Masyarakat Film Sayap-Sayap Patah 2

    • Admin News1
    • 14 May, 2025
  • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Tewaskan Seorang Wanita di Depan Halte Pondok Mutiara

    • Admin News1
    • 14 May, 2025
  • Polisi Ringkus Gembong Curanmor di Sidoarjo

    • Admin News1
    • 14 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Lamongan Berhasil Amankan 28 Tersangka Kasus Narkoba dalam 90 Hari

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 14, 2022
    • 2 min read
    Polres Lamongan Berhasil Amankan 28 Tersangka Kasus Narkoba dalam 90 Hari

    jatim.wargaenamdua.com -

    Lamongan – Upaya maksimal untuk memberantas narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim tidak pernah berhenti.


    Kerja keras Polres Lamongan Polda Jatim dalam hal tersebut Satresnarkoba terbukati membuahkan hasil.


    Dalam kurun waktu 3 bulan yaitu Periode September Oktober dan November tahun 2022, Polres Lamongan Polda Jatim mampu mengamankan sebanyak 28 tersangka dengan 23 kasus.


    Kapolres Lamongan Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvana mengatakan dari kasus yang berhasil diungkap rata rata adalah penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.


    “ Hari ini kita merilis ungkap kasus narkoba selama 3 bulan yaitu periode September, Oktober, dan November tahun 2022 dengan jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 28 dari 23 kasus. Rata rata kasus yang kita ungkap adalah Jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.” ungkap AKBP Yakhob.


    Jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu Narkotika jenis sabu 6,24 gram, Ganja 17,8 gram, Obat keras daftar G jenis pil double L 3.333 Butir, Obat keras daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 butir.


    Kapolres Lamongan juga menjelaskan kronologi dan modus operandinya termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut, pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook.


    Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau Mahasis didalamnya bahkan seorang fotograferpun menggunakan barang terlarang ini.


    “ Yang kita rilis sekarang adalah pengedar dan pemakai hanya 1 orang.” tambahnya.


    Tersangka pengedar sabu sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun, subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.


    Sementara tersangka pengedar Pil Double L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “ Sedangkan pelaku pemakai ganja kita kenakan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.


    "Upaya Maksimal kami lakukan salah satunya berkoordinasi dengan BNK Badan Narkotika Kabupaten Lamongan untuk pemberantasan di wilayah Lamongan, Anggota telah disebar ke seluruh pelosok wilayah yang sulit dijangkau pun tak luput dari Polisi," pungkas Kapolres Lamongan.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 05, 2025

    Kapolresta Sidoarjo Nonton Bareng Masyarakat Film Sayap-Sayap Patah 2

    • Admin News1
    • Wed 05, 2025

    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Tewaskan Seorang Wanita di Depan Halte Pondok...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang...

      • 14 May, 2025
    • Polisi Ringkus Gembong Curanmor di Sidoarjo

      • 14 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62