Most Visited

  • Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Potensi Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun

    • Admin News1
    • 25 Jul, 2025
  • Cegah Karhutla Meluas, Kapolri Instruksikan Respons Cepat Padamkan Titik Api

    • Admin News1
    • 25 Jul, 2025
  • Kejurnas Voli Pantai Antar Klub U-17 MAVI Cup 2025 Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Berlangsung di Sidoarjo

    • Admin News1
    • 24 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Kaum Hawa

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 25, 2022
    • 1 min read
    Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Kaum Hawa

    jatim.wargaenamdua.com -

    Jember - Ulah NI (40) warga asal Dusun Glundengan Desa Suci Panti Jember, yang selama ini meresahkan mahasiswi di seputar kawasan kampus Tegalboto karena ulahnya yang sering pamer 'gedang ijo', akhirnya terhenti pada Jumat (18/11/2022) 


    Hal ini setelah jajaran Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil membekuk pelaku saat sedang beraksi. 


    "Pelaku kami amankan saat sedang beraksi di sekitar kampus, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh unit Reskrim, tersangka melakukan aksinya ini sejak 2021 dengan berpindah pindah tempat, dengan sasaran mahasiswi," ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH. Rabu (23/11/2022). 


    Informasi yang dihimpun media ini, modus dari pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berbekal minyak goreng yang selalu djbawa di sakunya untuk dioleskan ke alat kelamin sebelum mencari perhatian korban dengan cara memanggjl. 


    "Modus yang dilakukan tersangka dengan pura pura memanggil korban, saat korban menoleh ke arah tersangka, pelaku menunjuk ke arah bawah sambil mengeluarkan alat vitalnya yang sudah diolesi minyak goreng," jelasnya. 


    Sejauh ini sudah ada 7 korban yang melaporkan ke Kapolres Jember. 


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP Undang-undang Pornografi. "Ancamannya 10 tahun penjara, " pungkas Kapolres. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 07, 2025

    Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Potensi Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun

    • Admin News1
    • Fri 07, 2025

    Cegah Karhutla Meluas, Kapolri Instruksikan Respons Cepat Padamkan Titik Api

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras,...

      • 25 Jul, 2025
    • Cegah Karhutla Meluas, Kapolri Instruksikan Respons Cepat Padamkan...

      • 25 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62