Most Visited

  • Wujud Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Terong untuk Ketahanan Pangan Bergizi di Kedondong

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025
  • Polisi Turun ke Lahan, Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan di Desa Rejeni

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025
  • Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Imbau Warga Sentul Jaga Kebersihan Kandang Kambing

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Berkedok Jual Barang Farmasi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 16, 2023
    • 2 min read
    Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Berkedok Jual Barang Farmasi

    jatim.wargaenamdua.com -

    GRESIK - Polres Gresik melalui Satreskrim Polsek Wringinanom berhasil membongkar peredaran ratusan pil koplo dengan modus memanfaatkan rumah farmasi di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom. 


    Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polres Gresik Polda jatim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka atas peredaran barang haram tersebut.


    Ketiga tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (20), warga Dusun Lemah putih RT 007 RW 002, Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, HAY (20), warga Sidotopo Kidul RT 007 RW 011, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota. Surabaya yang tinggal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, dan YAS (24), warga Dusun Ketintang RT 003 RW 002, Desa Jimbaranwetan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.


    Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto , terbongkarnya kasus ini bermula saat anggota Reskrim Polsek Wringinanom melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan peredaran bahan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.


    Atas dasar itu Polisi mendatangi rumah milik tersangka di Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom. 


    Saat berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), tersangka dalam kondisi kebingungan. Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyalahgunakan peredaran barang farmasi, dan alat kesehatan yang tidak ada izinnya.


    “Dari pemeriksaan itu kami anggota kami di lapangan menemukan barang bukti berupa 10 bungkus/tik masing masing berisi 10 butir pil berlogo LL dengan jumlah total 100 butir dari Sholenudin,” ujar AKP Kristianto, Minggu (15/1).


    Kapolsek Wringinanom menambahkan,selain menyita barang bukti, anggotanya juga mengamankan tersangka kedua inisial HAY usai mengembangkan kasus ini.


    “Dari tangan tersangka warga Sidotopo Semampir, Surabaya itu kami juga menyita 10 butir pil koplo. Serta pil berlogo LL dengan jumlah 100 butir,” jelasnya.


    Dari pengembangan itu, pihaknya menangkap tersangka ketiga yakni inisial YAS, warga Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. 


    “Terkait dengan tersangka itu, kami menyita sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi,”Pungkas Kapolsek Wringinanom. 


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di jeruji besi Polsek Wringinanom untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 06, 2025

    Wujud Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Terong untuk Ketahanan Pangan Bergizi di Kedondong

    • Admin News1
    • Tue 06, 2025

    Polisi Turun ke Lahan, Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan di Desa Rejeni

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Wujud Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Terong...

      • 03 Jun, 2025
    • Polisi Turun ke Lahan, Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan...

      • 03 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62