Most Visited

  • Hari Bhayangkara ke -79 Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Baksos, Puluhan Pengemudi Bentor dan Kuli Panggul Full Senyum

    • Admin News1
    • 19 Jun, 2025
  • Polresta Banyuwangi gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    • Admin News1
    • 19 Jun, 2025
  • Polresta Sidoarjo Raih Tiga Penghargaan di Musrenbang Polri 2025

    • Admin News1
    • 19 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 12, 2023
    • 1 min read
    Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

    jatim.wargaenamdua.com -

    Kota Pasuruan – Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil trihexyphenidil dengan tersangka inisial RM warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa (10/1/2023). 


    Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf B.


    Selain itu juga disita Polisi, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf C dan 1 (satu) botol plastik yang didalamnya berisi 705 (tujuh ratus lima) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf D. 


    Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang SH mengatakan semua barang bukti itu diduga obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl.


    “Total jumlah barang bukti 904 butir jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota,”kata AKP Nanang SH di Polres Pasuruan Kota,Kamis (12/1).


    Sementara itu kata AKP Nanang SH, tersangka RM ditangkap setelah hasil interogasi oleh petugas Kepolisian kepada tersangka DP yang berhasil ditangkap sebelumnya. 


    “DP saat di interogasi mengakui kalau Narkoba jenis pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang berinisial RM.”pungkas AKP Nanang.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (vt).

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 06, 2025

    Hari Bhayangkara ke -79 Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Baksos, Puluhan Pengemudi Bentor dan Kuli Panggul...

    • Admin News1
    • Thu 06, 2025

    Polresta Banyuwangi gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Hari Bhayangkara ke -79 Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar...

      • 19 Jun, 2025
    • Polresta Banyuwangi gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut...

      • 19 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62