Most Visited

  • Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua

    • Admin News1
    • 13 Jun, 2025
  • Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Minta Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

    • Admin News1
    • 13 Jun, 2025
  • KSPSI Apreasiasi Langkah Kapolri Selesaikan Masalah Buruh PHK

    • Admin News1
    • 13 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan di Jember

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 11, 2023
    • 2 min read
    Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan di Jember

    jatim.wargaenamdua.com -

    Jember – Polres Jember menetapkan LK (21) warga Dusun Krajan Kencong, AC (19) warga Dusun Igir-Igir Cakru, DS (22) warga Desa Wonorejo Kencong, dan WS (17) warga Dusun Banjar sumo Desa Kencong, sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Subhan dan Wagiman, yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.


    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., menyatakan, bahwa ke empat tersangka diamankan sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. 


    “Dari hasil otopsi, korban meninggal bukan karena dianiaya, tapi tidak bisa bernafas karena tenggelam, dan penyebab korban tenggelam, karena menjadi korban penganiayaan ke 4 tersangka,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Pusnomo SIK. SH., Rabu (8/2/2023).


    Menurut Kapolres, peristiwa ini bermula saat ke 4 tersangka mengajak korban untuk pesta miras, namun ditolak oleh korban, kemudian pelaku meminta handphone korban, tapi tidak bisa membuka karena ada sandinya.


    Beberapa tersangka merasa tersinggung dengan korban yang memberikan handphone ada sandinya, tapi tidak diberi tahu kode sandinya, sehingga WS salah satu dari tersangka menendang korban, hingga korban terdorong di pagar jembatan.


    Tidak hanya disitu, saat Subhan terjatuh di pinggir pagar Jembatan, LK ikut menendang korban, hingga korban terjatuh ke dalam sungai yang ada di Jembatan Pocong.


    Melihat Subhan terjatuh, Wagiman yang juga teman korban, berusaha menolong korban dengan menceburkan diri ke sungai, namun karena kondisi sungai yang dalam dan arus yang deras, keduanya hilang terseret air.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


    “Ancaman maksimal untuk para pelaku adalah 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember. 


    Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Kencong, pada Kamis sore dikejutkan dengan penemuan 2 buah baju di pinggir sungai, belakangan diketahui, jika baju tersebut milik Subhan dan Wagiman yang terseret arus sungai setelah cekcok usai pesta miras.


    Jasad kedua korban sendiri baru ditemukan 2 hari setelah kejadian, atau tepatnya pada Sabtu (4/2/2023) pagi 3 kilometer dari lokasi jembatan tempat korban terjatuh, itu[un setelah tim Basarna bersama polisi melakukan pencarian korban dengan menggunakan alat pendeteksi tubuh di dalam air (Aqua Eye). (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 06, 2025

    Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua

    • Admin News1
    • Fri 06, 2025

    Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Minta Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan...

      • 13 Jun, 2025
    • Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Minta Optimalisasi Pelayanan...

      • 13 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62