jatim.wargaenamdua.com -
Dua tersangka spesialis curanmor di beberapa wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus polisi. Mereka adalah H.S., pria 38 tahun, asal Buduran dan M.F.N, pria 26 tahun asal Waru.
Tindak kriminal yang mereka lakukan terungkap saat mencuri motor Honda PCX yang terparkir di teras rumah korban di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 9 Mei 2025.
Saat itu, aksi pencurian yang dilakukan M.F.N. diketahui saksi atau tetangga korban. Sehingga kemudian pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan anggota Polsek Taman Polresta Sidoarjo.
Dalam keterangan pers, Rabu (14/5/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengapresiasi kinerja jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas seperti curanmor di wilayah Kecamatan Taman yang dilakukan kedua pelaku H.S. dan M.F.N. sebanyak tiga kali.
"Selain melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Taman, H.S. dan M.F.N. dari hasil pemeriksaan kami, juga melakukan perbuatan sama di wilayah Waru empat lokasi, Sukodono dua lokasi, Buduran dua lokasi, Sedati satu lokasi dan Gedangan satu lokasi," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX hitam, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah, satu unit motor Kawasaki beserta BPKB, satu unit motor Honda Beat putih, lima handphone, tiga pasang plat nomor serta 10 kunci berbagai jenis kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.