Most Visited

  • Polisi Sidoarjo Patroli Kamtibmas Akhir Pekan dan Tempat Ibadah

    • Admin News1
    • 13 Jul, 2025
  • Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 13 Jul, 2025
  • Hari Bhayangkara ke -79 Polres Ponorogo Gelar “Lingkar Wilis 2025” Bupati Sugiri : Kita Jadikan Agenda Tahunan

    • Admin News1
    • 13 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Curas yang Sempat Viral di Kota Malang

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 23, 2023
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Curas yang Sempat Viral di Kota Malang

    jatim.wargaenamdua.com -

    *Kota Malang* - Terduga pelaku jambret yang videonya viral di media sosial, berhasil ditangkap Polsek Klojen Polresta Malang Kota.


    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes, S.H.,S.I.K mengatakan tindak pidana curas (pencurian dan kekerasan) yang terjadi di Jl. Jombang, Kelurahan Gadingkasri Kec Klojen Kota Malang yang terjadi pada awal bulan Januari yang lalu.


    "Kejadian curas ini pada tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 04.33 wib di gang depan rumah jl. Jombang dan terekam CCTV" tutur Kompol Domingos, saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/2).


    Kompol Domingos menjelaskan, dalam aksinya tersangka yang diketahui berinisial MY (44) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini menyasar korban seorang ibu rumah tangga. 


    "Aksi tersangka sempat terekam CCTV," tambah Kompol Domingos.


    Berbekal rekaman tersebut, Polsek Klojen bergegas menyelidiki kasus yang penjambretan ini dan petugas berhasil menangkap terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian.


    "Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang berdomisi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang," ujar Kompol Domingos.


    Dari tangan tersangka MY, Polisi juga mengamankan barang bukti satu sajam jenis celurit dan satu HP Realme yang digunakan melancarkan aksinya.


    Dalam perkara ini,tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,  


    "Kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan.” pungkas Kompol Domingos Ximenes. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 07, 2025

    Polisi Sidoarjo Patroli Kamtibmas Akhir Pekan dan Tempat Ibadah

    • Admin News1
    • Sun 07, 2025

    Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polisi Sidoarjo Patroli Kamtibmas Akhir Pekan dan Tempat...

      • 13 Jul, 2025
    • Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen...

      • 13 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62