Most Visited

  • Menhut Apresiasi Polri Ambil Peran Penting Wujudkan Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 09 Jul, 2025
  • Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

    • Admin News1
    • 09 Jul, 2025
  • Tanam Jagung Serentak, Forkopimda Sidoarjo Gandeng Pesantren Sukseskan Ketahanan Pangan

    • editor
    • 09 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Berhasil Amankan Terduga Pengedar Ratusan Pil Trihexyphenidyl di Pasuruan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 19, 2023
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Amankan Terduga Pengedar Ratusan Pil Trihexyphenidyl di Pasuruan

    jatim.wargaenamdua.com -

    Kota Pasuruan - Peredaran obat terlarang hingga menyentuh kalangan bawah kini telah dibuktikan oleh Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, melalui Polsek jajarannya yang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial 'AY'.


    'AY' ditangkap petugas tersebut karena diduga telah mengedarkan Narkoba jenis pil Tryhexypenidyl pada hari Senin (16/1/2023) yang lalu.


    Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, 'AY' yang ditangkap Polsek Lekok di Dsn. Wedusan Kidul Desa Balunganyar Kec. Lekok Kab. Pasuruan kini telah ditetapkan tersangka.


    Dari tangan 'AY', Polisi juga mengamankan obat terlarang dengan barang bukti 563 butir pil Tryhexypenidyl.


    Atas penangkapan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. mengapresiasi atas kinerja Polsek Lekok yang telah bekerja keras mengungkap peredaran Narkoba di wilayahnya.


    "Saya berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi Polsek Jajaran yang lain untuk memberantas Narkoba secara tuntas di wilayahnya, bukan hanya anggota Sat Narkoba saja yang melaksanakan ungkap kasus, namun semua itu tanggung jawab kita bersama untuk memberantasnya,"kata Kapolres.


    Kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan tersangka lain yang terlibat dalam jaringannya.


    Tersangka dijerat pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 07, 2025

    Menhut Apresiasi Polri Ambil Peran Penting Wujudkan Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • Wed 07, 2025

    Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Menhut Apresiasi Polri Ambil Peran Penting Wujudkan Ketahanan...

      • 09 Jul, 2025
    • Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung...

      • 09 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62