Most Visited

  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah hingga Vaksin Influenza

    • Admin News1
    • 18 Jun, 2025
  • Harkamtibmas, Polres Jember Gelar KRYD Patroli Kerahkan Tim Raimas

    • Admin News1
    • 18 Jun, 2025
  • Polres Nganjuk Gelar Baksos Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara ke-79

    • Admin News1
    • 18 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Pasutri Spesialis Curi Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Oct 03, 2024
    • 1 min read
    Pasutri Spesialis Curi Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi

    jatim.wargaenamdua.com -

    Curi motor Pasangan Suami Istri (Pasutri) MT (35 tahun) asal Desa Jambu, Kecamatan Bumeh, Bangkalan, Madura, dan seorang wanita berinisial DR (34 tahun), warga Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya diringkus anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.


    Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan laporan dari korban kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 11 September 2024, pukul 17.35 WIB, kepada Polsek Krian yang kemudian ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.


    Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. DR bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan MT bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor.


    Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (2/10/2024) pada wartawan, menyampaikan bahwa pelaku Saat beraksi, MT menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk mengambil motor korban.


    "Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Tarik, Wonoayu, dan Tanggulangin," kata Kompol Agus.


    Sedangkan hasil curian mereka dijual kepada penadah, dan uangnya digunakan untuk membayar kontrakan rumah tinggalnya di Tulangan, biaya sekolah, serta kebutuhan lainnya. "Pelaku mengaku menjual motor curian dengan harga rata-rata Rp 3.500.000," tambahnya.


    Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Related Post

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin News 2
    • Wed 01, 2025

    Forkopimda Sidoarjo Berikan Rasa Aman dan Nyaman Ibadah saat Imlek

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Donor...

      • 18 Jun, 2025
    • Harkamtibmas, Polres Jember Gelar KRYD Patroli Kerahkan Tim...

      • 18 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62