Most Visited

  • Polisi Sukodono Tinjau Tanaman Sayur di Lahan Pekarangan Pangan Bergizi Desa Suruh

    • Admin News1
    • 10 May, 2025
  • Pemanfaatan Lahan untuk Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo di Sidokare

    • Admin News1
    • 10 May, 2025
  • Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme

    • Admin News1
    • 10 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin News1
    • May 10, 2025
    • 1 min read
    Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

    jatim.wargaenamdua.com -

    PONOROGO - Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sabit. 


    Pelaku, pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.


    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. 


    Saat itu korban LD yang merupakan Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama KT bahwa terjadi keributan di rumah SL, salah satu warganya.


    AKP Rudi mengatakan, korban mendatangi lokasi untuk menengahi keributan antara SL dan mantan suaminya, MD. 


    "Namun saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Rudy dalam rillisnya di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).


    Diketahui, saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” sebelum akhirnya menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.


    Selain menyerang korban, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh SL dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit. 


    Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung Polres Ponorogo.


    Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 cm dan 1 potong kaos merah milik korban.


    Sementara Itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKBP Andin.(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polisi Sukodono Tinjau Tanaman Sayur di Lahan Pekarangan...

      • 10 May, 2025
    • Pemanfaatan Lahan untuk Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo di...

      • 10 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62