Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

    • Admin News1
    • 11 Aug, 2025
  • Gerakan Pangan Murah Polres Bojonegoro Disambut Antusias Warga 30 Ton Beras Habis Terjual

    • Admin News1
    • 11 Aug, 2025
  • Polres Malang Intensifkan Patroli Malam, Cegah Balap Liar di Jalibar hingga Mondoroko

    • Admin News1
    • 11 Aug, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home
    • Polresta Sidoarjo Amankan Dua Tersangka Penculik Balita di Sedati

    Polresta Sidoarjo Amankan Dua Tersangka Penculik Balita di Sedati

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 11, 2025
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Amankan Dua Tersangka Penculik Balita di Sedati

    jatim.wargaenamdua.com -

    Dua pasangan kekasih asal Sleman, Yogyakarta, BDN pria 23 tahun dan ADR, perempuan 22 tahun, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena menculik balita MZA asal Sedati, Sidoarjo.


    Ibu dari MZA merupakan teman kerja ADR saat di Yogyakarta tahun 2024. Pada 16 Juli 2025, BDN bersama ADR berkunjung ke rumah korban di Sedati. Setelah mereka ngobrol, ADR izin ke ibu MZA untuk mengajak anaknya beli susu di toko dekat gang rumah. 


    Sepuluh menit kemudian korban (MZA) yang dibawa BDN dan ADR tak kunjung kembali ke rumah. Sehingga membuat ibu dan neneknya panik, lalu mencari di toko dekat rumah namun tidak ada.


    "Ibu MZA sempat menghubungi ADR, di telepon ADR mengatakan kalau posisinya ada Gedangan dekat rel kereta api. Kemudian dicari di lokasi tersebut namun tidak ada. Di telepon juga tidak aktif," ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik, pada wartawan, Senin (11/8/2025).


    Setelah itu, orang tua korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hingga pada 19 Juli 2025 kedua pelaku penculikan anak MZA berhasil diamankan di Yogyakarta. 


    "Motif yang dilakukan tersangka ADR adalah mengambil korban yang pengakuannya adalah anaknya untuk diasuh bersama BDN. Serta ADR ini meminta agar ibu korban menyelesaikan tanggungan hutangnya," tambah AKBP M.Z. Rofik.


    Terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di rutan Polresta Sidoarjo, dikenakan Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk...

      • 11 Aug, 2025
    • Gerakan Pangan Murah Polres Bojonegoro Disambut Antusias Warga...

      • 11 Aug, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62