Most Visited

  • Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Barang Ilegal

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama di Hari Bhayangkara ke -79

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home
    • Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi

    Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 08, 2025
    • 1 min read
    Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi

    jatim.wargaenamdua.com -

    Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.


    Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.


    Peristiwa pengeroyokan tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/7/2025). Bahwa kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku. Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas. 


    "Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki 'gangster-gangster'. Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban. Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya. Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo," jelas Kompol Fahmi. 


    Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.


    Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan...

      • 08 Jul, 2025
    • Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Polres Gresik Gelar Olahraga...

      • 08 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62