Most Visited

  • Polisi Jelaskan Tindak Pidana Dari Temuan Beras Oplosan PT PIM

    • Admin News1
    • 05 Aug, 2025
  • Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

    • Admin News1
    • 05 Aug, 2025
  • Silaturahmi ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri: Tanpa Dukungan Ulama Pekerjaan Kami Sangat Berat

    • Admin News1
    • 05 Aug, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home
    • Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta Diamankan

    Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 05, 2025
    • 2 min read
    Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta Diamankan

    jatim.wargaenamdua.com -

    SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dari tabung 3 kg ke 12 kg. 


    Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter di Kabupaten Malang pada Kamis, 31 Juli 2025 itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (49).


    MA (49) diamankan setelah tertangkap tangan menyuntik isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subid Penmas pada Bid Humas Polda Jatim,Kompol Gandi Darma Yudanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/8/25).


    "Aksi ilegal ini telah dijalankan pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 160.200.000," kata Kompol Gandi.


    Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya juga mengamankan ratusan tabung LPG 3Kg dan 12Kg baik yang kosong maupun yang berisi.


    Selain itu turut disita 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH dan timbangan digital serta alat - alat lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

    "Tersangka menggunakan teknik sederhana namun efektif yaitu tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu agar tekanan rendah, lalu LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator," jelas AKBP Damus.


    Menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim ini, tiap hari tersangka bisa memproduksi 5–6 tabung LPG 12 kg hasil suntikan. 


    "Dalam prosesnya, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg," tambah AKBP Damus.


    Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA membeli LPG 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500, lalu menjual ulang hasil suntikan sebagai LPG 12 kg seharga Rp190 ribu – Rp195 ribu. 


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, yang telah diperbarui dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.


    "Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar," ujar AKBP Damus.


    Atas kasus ini pula, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar turut aktif mengawasi distribusi LPG subsidi. 


    Warga diminta segera melapor ke Polisi terdekat jika menemukan aktivitas serupa. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 08, 2025

    Polisi Jelaskan Tindak Pidana Dari Temuan Beras Oplosan PT PIM

    • Admin News1
    • Tue 08, 2025

    Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polisi Jelaskan Tindak Pidana Dari Temuan Beras Oplosan...

      • 05 Aug, 2025
    • Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi...

      • 05 Aug, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62