Most Visited

  • Pasca Amankan Tersangka Curanmor, Polres Bondowoso Serahkan Motor ke Pemilik Tanpa Biaya

    • Admin News1
    • 18 May, 2025
  • Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat Spesialis Minimarket

    • Admin News1
    • 18 May, 2025
  • Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan Puluhan Motor Tak Standar

    • Admin News1
    • 18 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Ganggu Kamtibmas Sidoarjo, Kelompok Pemuda Bersajam Diamankan Polisi

    Sidoarjo Jatim Kepolisian Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Jan 21, 2025
    • 2 min read
    Ganggu Kamtibmas Sidoarjo, Kelompok Pemuda Bersajam Diamankan Polisi

    jatim.wargaenamdua.com -

    Sebanyak 12 pemuda dari kelompok yang kerap konvoi mengendarai motor saat malam hari di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diamankan polisi. Dikarenakan mereka terbukti melakukan tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.


    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers Selasa (21/1/2025). Terkait laporan masyarakat maraknya aksi konvoi motor sekelompok pemuda yang meresahkan situasi kamtibmas, Polresta Sidoarjo telah mengamankan 12 tersangka beserta sejumlah barang bukti senjata tajam, tiga diantaranya masih anak di bawah umur.


    "Para tersangka kami amankan karena telah melakukan pengeroyokan, tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam. Untuk lokasi kejadian perkara ada dua di wilayah Buduran dan satu lagi Wonoayu," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Dalam melakukan tindak kekerasan terhadap tiga korban, para tersangka AR (19 tahun), MBP (20 tahun), DAP (20 tahun), DBR (19 tahun), KU (18 tahun), AMA (17 tahun), KUS (17 tahun), MDA (16 tahun), RMP (19 tahun), RGH (20 tahun), SAA (18 tahun) dan WAP (24 tahun) tidak segan mengeroyok korban, memukuli bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam.


    Untuk motif perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, menurut Kapolresta Sidoarjo adalah untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain. Yang mana sebelumnya kelompok tersangka pernah di serang oleh kelompok korban, sehingga hal tersebut memicu rasa dendam dari anggota kelompok lainnya untuk melakukan pembalasan.


    Terhadap 12 tersangka tersebut, ancaman hukuman yang diberikan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Pasal berikutnya adalah Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.


    Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti. Berikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor di luar jam malam.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Pasca Amankan Tersangka Curanmor, Polres Bondowoso Serahkan Motor...

      • 18 May, 2025
    • Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat Spesialis...

      • 18 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62