Most Visited

  • Kapolresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan Lewat Budidaya Jagung

    • editor
    • 20 Jun, 2025
  • Polisi Cinta Petani, Kapolsek Krembung Turun Langsung Pantau Pekarangan Pangan di Lemujut

    • editor
    • 20 Jun, 2025
  • Dukung Program Asta Cita, Polsek Balongbendo Bina Warga Tanam Lombok di Pekarangan Desa

    • editor
    • 20 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Aug 26, 2024
    • 1 min read
    Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri

    jatim.wargaenamdua.com -

    Gadis berkebutuhan khusus, 9 tahun, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan S.W., pria 61 Tahun, tetangganya sendiri di sebuah ruko wilayah Candi, Sidoarjo, pada awal Agustus 2024.


    Keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB ibu korban melihat celana dalam korban ada bercak darah. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita tetapi seperti orang kesakitan. 


    Pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saat korban tidur merintih kesakitan di kemaluannya, lalu ibu korban lihat di celana korban masih ada darahnya dan ibu korban lihat di kemaluannya korban ada luka kemerahan, kemudian besok paginya saat korban buang air kecil korban merasa kesakitan dan tidak mau mandi. 


    Karena curiga putrinya menjadi korban perbuatan cabul, selanjutnya ibu korban mengajak putrinya yang berkebutuhan khusus mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melaporkan apa yang dialaminya. Hingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan visum di rumah sakit terhadap korban.


    "Korban yang dalam kondisi tuna netra masih dapat mengenali suara pelaku yakni mengarah pada S.W. tetangganya di komplek ruko. Korban menerangkan bahwa pelaku telah memegang payudaranya, kemudian di dorong dengan kaki lalu merasa dua jari tangan pelaku masuk ke dalam kemaluannya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (26/8/2024).


    Korban mengaku diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Selain itu, korban diberi sejumlah uang dan permen. 


    Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku cabul terhadap korban yakni S.W. berhasil diamankan polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo. 


    Pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

    Related Post

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin News 2
    • Wed 01, 2025

    Forkopimda Sidoarjo Berikan Rasa Aman dan Nyaman Ibadah saat Imlek

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan Lewat Budidaya Jagung

      • 20 Jun, 2025
    • Polisi Cinta Petani, Kapolsek Krembung Turun Langsung Pantau...

      • 20 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62